Dia menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan berupa identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, naskah dinas pencegahan, kerja sama, publikasi, dan kegiatan lainnya.
"Bentuk pencegahan lainnya seperti inovasi pencegahan, supervisi, dan monitoring, konsultasi, rapat koordinasi, imbauan lisan, posko aduan masyarakat, dan kegiatan lainnya," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, Bagja juga menjelaskan sebanyak 2.687 data temuan dan laporan. Adapun sekitar 734 berasal dari temuan dan 1.953 dari laporan.
Kemudian, 1.545 laporan dan temuan diregister. "Hasil penanganan pelanggaran-nya 191 pelanggaran hukum lainnya, 87 pelanggaran administrasi, 311 pelanggaran kode etik, dan 133 pelanggaran pidana," jelasnya.
Selain itu, dirinya berharap Bawaslu dapat memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan-nya guna menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak tersebut.
Dalam hal pengawasan penyiaran di media elektronik, Ia berharap sinergisitas antara Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU yang tergabung dalam gugus tugas semakin baik lagi guna mendukung pemilu dan pemilihan berkualitas.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan empat peran pers dalam mendukung pemilu berkualitas dengan memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilu sebagai salah satu sarana mencapai demokrasi.
Baca juga: Bawaslu tetap terima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara
Baca juga: Bawaslu minta KPU tetap lantik Gufron Siradj dan Irsyad Yusuf
Lalu, pentingnya mengedukasi publik agar terhindar dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi seputar pemilu.
Dia menuturkan perlunya meningkatkan partisipasi pemilih sebagai bentuk menyuarakan kepentingan warga untuk berdemokrasi.
"Peran Pers dalam Pemilu juga memberikan dukungan perkembangan tahapan pemilu, menyediakan informasi tentang partai politik dan kandidat,serta mengupayakan diintegrasi bangsa," ujar Ninik.
Komisioner KPI periode 2019-2022 Neneng Rodiyah menyebutkan beberapa potensi pelanggaran iklan kampanye diantaranya penayangan iklan kampanye di luar masa kampanye, materi iklan yang melanggar media penyiaran.
Menurutnya, materi iklan yang menampilkan larangan sebagaimana diatur oleh penyelenggara pemilu, durasi yang melebihi ketentuan dan frekuensi yang melebihi ketentuan yang diatur penyelenggara pemilu.
"Iklan kampanye yang dipasang selain oleh penyelenggara pemilihan 2024," pungkas Neneng.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024