Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mendorong penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dengan memperkuat peran lembaga pengawas, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Pansus Angket Haji DPR rekomendasikan revisi UU Haji
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan Haji 2024 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan itu, Pansus Angket Haji menemukan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawas internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji 2024 sebagai objek pengawasan.
Padahal, kata Nusron, pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 berpotensi tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).
Pansus menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahi ketentuan alokasi kuota haji, karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50 banding 50 persen, padahal Pasal 64 UU 8/2019 menyatakan alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Baca juga: Pansus: Kasus haji 2024 harus libatkan aparat hukum
Baca juga: Pansus nilai pelaksanaan haji 2024 rapor merah bagi Menag
Nusron mengatakan Pansus Angket Haji berharap rekomendasi itu dapat dijalankan oleh DPR dan pemerintah demi memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.
Atas rekomendasi itu, para anggota DPR dalam rapat paripurna menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024