Jakarta (ANTARA) - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengatakan bahwa kinerja Polri dalam menindaklanjuti kasus pembubaran paksa sebuah acara diskusi pada Sabtu (28/9) dengan menangkap dua orang pelaku menjadi bukti keadilan institusi tersebut.

Menurut ia, penangkapan pelaku itu menjadi jawaban atas stigma yang berkembang di masyarakat bahwa mereka yang berseberangan dengan pemerintah dinilai sulit untuk mendapatkan keadilan.

"Ternyata stigma tersebut tidak benar. Polri membuktikan bahwa keadilan milik semua, termasuk bagi mereka yang selama ini dikenal cenderung sinis terhadap pemerintah," kata Haidar Alwi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Haidar Alwi pun mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangkap dua pelaku tersebut.

"Terima kasih atas gerak cepat Polri merespons ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ucapnya.

Baca juga: Polisi bekuk pelaku pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang

Ia juga meminta masyarakat memberikan dukungan dan kepercayaan kepada Polri untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

Dukungan dan kepercayaan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting bagi kinerja Polri selain kritik dan masukan yang konstruktif.

"Mari kita dukung Polri mengungkap aktor intelektualnya dan jika ada pelanggaran SOP oleh personel yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Baca juga: Kasus pembubaran seminar di Kemang, Polisi periksa 11 anggota

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia mengatakan dua orang tersangka itu dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terjadi saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.

Baca juga: Pembubaran diskusi di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas
Baca juga: Amnesty International: Usut tuntas pembubaran paksa diskusi di Kemang

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024