Pekalongan (ANTARA News) - Sedikitnya 330 personil gabungan Polwil, Polres dan Polresta Pekalongan serta Brimob Pelopor B Polda Jateng, Rabu, mengamankan sidang kasus foto seronok yang diduga melibatkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan. Ratusan massa yang sejak pukul 08.00 WIB sudah berkumpul di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, tempat sidang digelar, tampak tertib meski saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan itu yakni Wakil Bupati Pekalongan Ir. H. Wahyudi Pontjo Nugroho, M.T, tidak hadir. Kabag Ops Polwil Pekalongan, AKBP. Bambang Hidayat, S.H. mengatakan, pengerahan 330 personil ini hanya sebatas untuk mengamankan situasi dan kondisi di PN terkait dengan adanya informasi jika sidang ini akan dihadiri ribuan pengunjung. Namun demikian, informasi pengerahan massa ini tidak terbukti sampai sidang tersebut di tunda akibat saksi tidak hadir dalam persidangan. Setelah mendengar sidang kasus foto seronok ini ditunda, ratusan massa yang sejak pagi memadati kantor PN Pekalongan akhirnya membubarkan diri secara tertib. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sumarno, S.H. kepada wartawan usai sidang mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil saksi untuk memberikan keterangan di persidangan yang rencananya di gelar satu pekan mendatang. "Apabila saksi dipanggil secara kepatutan tidak hadir maka saksi bisa dikenai pasal 224 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara," katanya. Kuasa Hukum saksi, Rahmat, S.H. membantah jika ketidak hadiran klienya hanya sebatas untuk mengulur-ulur proses jalannya persidangan tersebut. Menurut dia, ketidak-hadiran kliennya di persidangan Rabu (4/10) karena saksi yang saat ini menjabat Wakil Bupati Pekalongan tersebut masih ada kepentingan dinas ke luar Kota. "Kami siap untuk menghadirkan klien kami, tetapi karena banyak kesibukan urusan dinas maka Wakil Bupati, Ir. Wahyudi Pontjo Nugroho belum bisa dihadirkan," katanya menjelaskan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006