"Ini dilakukan dengan cara premanisme sehingga aparat penegak hukum dan pemerintah perlu bertanggung jawab agar seperti ini tidak terulang kembali," kata Pramono di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa.
Pramono meminta para aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus tersebut demi menegakkan keadilan.
Dia menegaskan pembubaran diskusi di negara demokrasi tak boleh terjadi lantaran itu merupakan hak anak bangsa untuk menyampaikan pendapat.
Karena itu, dia berharap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tentunya harus menegakkan prinsip demokrasi yang menganggap perbedaan pendapat sebagai hal wajar.
"Terpilih atau tidak terpilih jadi gubernur, pembubaran diskusi atau dalam bentuk apapun sebagai negara demokrasi, tidak boleh terjadi," katanya.
Baca juga: 10 orang lakukan perusakan di acara diskusi sejumlah tokoh di Kemang
Baca juga: Pembubaran diskusi di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas
Baca juga: 10 orang lakukan perusakan di acara diskusi sejumlah tokoh di Kemang
Baca juga: Pembubaran diskusi di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).
Ia mengatakan dua tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024