Pelaku mengirimkan pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan terkait tagihan pajak kepada wajib pajak.
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan pegawai pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Paryan, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan beberapa waktu terakhir ini marak modus baru penipuan dengan berpura-pura menjadi pegawai pajak.

"Pelaku mengirimkan pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan terkait tagihan pajak kepada wajib pajak. Ini murni penipuan dan kami imbau wajib pajak mewaspadai modus seperti ini," kata Paryan.

Terhadap tagihan tersebut, kata dia, pelaku meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakan dengan cara mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Paryan menegaskan pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening perorangan atau lembaga. Pelunasan pajak ke kas negara tersebut bisa melalui ATM dan aplikasi perbankan lainnya.

Selain mengatasnamakan pegawai pajak, ada beberapa modus penipuan lainnya yang selama ini marak di masyarakat. Di antaranya pishing situs resmi DJP, pengiriman fila apk, dan lainnya.

Paryan menyebutkan masyarakat apabila menerima informasi mengatasnamakan DJP seperti melalui WhatsApp, periksa nomor pengirim di laman resmi DJP, apakah sama atau tidak. Laman resmi DJP adalah www.pajak.go.id.

Apabila pesan diterima melalui surat elektronik atau email, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Jika bukan, maka pesan tersebut bukan dari DJP, jadi abaikan saja, kata Paryan menyebutkan.

"Untuk saluran pengaduan pelayanan bisa melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Bisa juga melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, kanal lainnya, termasuk media sosial," kata Paryan lagi.
Baca juga: DJP Aceh imbau waspadai penipuan aplikasi pajak palsu
Baca juga: Bamsoet minta Ditjen Pajak serius merespons penipuan bermodus pajak

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024