Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menuntut terdakwa I Made Surya Adi Utama (21) penjara selama lima tahun penjara kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
JPU Harisdianto Saragih dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan agar terdakwa Adi Utama dipenjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Surya Adi Utama dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa di muka persidangan.
Selain pidana badan, JPU juga meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa Adi Utama yakni perbuatanya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Adapun hal-hal yang masuk pertimbangan meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakan setelah agenda pembacaan tuntutan meminta pada pokoknya meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa Adi Utama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mendakwa terdakwa I Made Surya Adi Utama melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan awalnya pada 29 Mei 2024 terdakwa menyewakan mobil Ayla DK 1021 VM selama sehari untuk keperluan pulang kampung. Kemudian, pada 30 Mei 2024 terdakwa menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang sewa mobil karena saat itu terdakwa bersama teman-temannya ingin jalan-jalan dan pergi menonton di bioskop.
Selanjutnya pada Jumat 31 Mei 2024, terdakwa menghubungi seseorang yang terdakwa beri nama DMS CONNECTING (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli sabu seharga Rp350 ribu.
Uang tersebut ditransfer terdakwa melalui rekening BCA. Satu jam kemudian terdakwa mendapatkan alamat tempelan shabu yang ia pesan di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan.
Terdakwa pun menuju alamat tersebut dan mendapatkan paket pesanannya di pot bunga berupa potongan pipet bening strip kuning yang di dalamnya berisi plastik klip berisi shabu.
Setelah terdakwa mengambil paket tersebut, kemudian terdakwa menaruhnya di bawah karpet kiri depan di dalam mobil Ayla yang terdakwa bawa.
Selanjutnya, pada Sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wita ketika terdakwa sedang tidur di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan, tiga orang petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan pengerebekan.
Hasil pemeriksaan di kamar kos terdakwa, petugas menemukan barang-barang berupa satu gulung lakban warna abu-abu, 1 (satu) gulung lakban warna hijau, satu bundel plastik klip hitam dan satu bungkus pipet warna bening strip kuning, satu bundel plastik klip kosong, dua buah timbangan digital, dua buah korek api gas ditemukan di bawah meja dapur, sebuah HP merk redmi warna biru ditemukan diatas meja di dalam kamar, sebuah kunci mobil ditemukan di kasur di dalam kamar.
Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan di dalam mobil Ayla DK 1021 VM, di bawah karpet sebelah kiri depan berupa potongan pipet bening strip kuning di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
Setelah diperiksa, klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,11 gram.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024