nilai konsentrasi partikel halus PM2,5 berada di angka 39 mikrogram per meter kubikJakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi masuk ke dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan menduduki peringkat ke-11 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.32 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/ AQI) di Jakarta berada di angka 110 atau masuk dalam kategori tidak sehat. Sedangkan nilai konsentrasi partikel halus PM2,5 berada di angka 39 mikrogram per meter kubik.
Baca juga: Kemenko Marves: penanganan polusi udara perlu strategi komprehensif
Baca juga: Kemenko Marves: penanganan polusi udara perlu strategi komprehensif
Angka PM2.5 tersebut setara 7,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO).
Kategori tidak sehat memiliki arti dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang AQI 100-200.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan di angka 199; urutan kedua Kinshasa, Kongo di angka 187; urutan ketiga Kampala, Uganda di angka 178; urutan keempat New Delhi, India di angka 175; dan urutan kelima Bagdad, Irak di angka 168.
Baca juga: KLHK: Mutu udara Jabodetabek juga dipengaruhi oleh faktor meteorologis
Baca juga: KLHK: Mutu udara Jabodetabek juga dipengaruhi oleh faktor meteorologis
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Baca juga: DKI perluas layanan uji emisi gratis dengan tambah lima alat uji
Baca juga: DKI perluas layanan uji emisi gratis dengan tambah lima alat uji
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya satgas berkewajiban meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024