Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada pak BN. Kami menghormatiSurabaya (ANTARA) - PT INKA (Persero) menghormati proses hukum terkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkan BN, Direktur Utama periode 2018-2022 sebagai tersangka atas kasus korupsi dana talangan proyek Solar Photovoltaics Power Plant 200 mw dan Smart City di Republik Kongo.
"Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada pak BN. Kami menghormati," kata GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), melalui keterangannya yang diterima di Surabaya, Rabu.
Pada bagian lain, Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer," ucapnya.
Baca juga: Kejati Jatim tetapkan tersangka korupsi dana talangan PT INKA
Baca juga: Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 miliar dalam proyek fiktif di Kongo
Berdasar catatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 train set KRL baru (12 car per train set) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand.
Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan BN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan pada proyek Solar Photovltaics Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi juga memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Faizal Falakki
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024