Palu (ANTARA) -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) ikut melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum oleh Polda Sulteng mengenai meninggalnya tahanan Polresta Palu.
 
"Kami berkomitmen melakukan pengawasan terhadap setiap proses pemeriksaan dilakukan oleh Polda Sulteng atas penyebab meninggalnya seorang tahanan," kata Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Rabu, menanggapi kasus kematian seorang tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan (BA).
 
Menurut dia, pemeriksaan kasus kematian tersebut tidak hanya kepada anggota kepolisian yang diduga sebagai pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak internal Polresta berdasarkan tanggung jawab jabatan.
 
Oleh karena itu, menurut dia, kalau terbukti keterlibatan anggota Polresta setempat maka proses hukum harus dilaksanakan sesuai prosedurnya, baik secara etik/profesi maupun pidana.
 
"Penanganan hukum tidak boleh hanya sampai pada terduga pelaku penganiayaan. Kami berharap Polda Sulteng transparan mengungkap kasus ini," ujarnya.
 
Ia menjelaskan Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dan berhak memperoleh suaka politik.
 
"Apapun langkah yang hendak dilakukan guna pengungkapan kasus ini supaya terang-benderang, tentunya Komnas HAM Sulteng mendukung, termasuk autopsi jenazah," tutur Dedi.
 
Sebelumnya Polda Sulteng telah menahan dua anggota Polisi Polresta Palu Bripda CH dan Bripda M yang diduga melakukan penganiayaan terdapat tahanan, namun belum berstatus tersangka. Penahanan tersebut untuk memudahkan Polda Sulteng melakukan periksaan lebih lanjut.
 
Atas kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaksanakan supervisi dipimpin Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto di Polresta Palu, Selasa (1/10).
 
Kedatangan anggota Kompolnas tersebut untuk melihat dan mendengarkan perkembangan penanganan perkara yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan meninggal dunia.
 
Menurut dia, untuk membuktikan penyebab kematian itu harus dilakukan ekshumasi autopsi jenazah karena yang dilakukan sebelumnya, hanyalah visum luar.
 
“Kami mendengar langkah ini akan sesegera mungkin karena ada keterbatasan waktu, nanti jenazah terlanjur kondisinya rusak, sehingga menyulitkan dalam autopsi. Kami juga mengapresiasi gerak cepat Polda Sulteng mengambilalih penanganan kasus tersebut," kata Benny.

Baca juga: Polda Sulteng tahan dua Polisi diduga aniaya tahanan Polresta Palu
Baca juga: Kompolnas supervisi kasus tewasnya tahanan di Polres Palu-Sulteng

 

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024