Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita sebanyak 29 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi yang merupakan jaringan dari Malaysia.
"Barang bukti yang disita berasal dari penangkapan terhadap pria berinisial MF dan KS yang merupakan warga Sumut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi di Medan, Rabu.
Yemi mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga bandar tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat bahwasanya ada peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumut.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan di kota yang berjuluk kerang tersebut. Setelah itu, personel mendapatkan informasi kedua pelaku sudah menuju Medan.
"Sampai di Medan tepatnya di salah satu kompleks, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku KS karena sempat melawan saat ditangkap," kata Yemi.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari tersangka KS, MF telah melarikan diri dengan menggunakan mobil berjenis hatchback bersama barang bukti tersebut.
Yemi melanjutkan tim melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Ir Juanda, tersangka menabrak mobil pengendara lain hingga terjadi tabrakan beruntun dengan kerusakan empat unit mobil pada Rabu (29/9).
Dari penangkapan terhadap MF didapatkan sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia yang untuk diedarkan di Medan.
Polda Sumut dan jajaran akan menindak tegas bagi para bandar, pengedar maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah berpenduduk 15 juta jiwa ini, karena narkoba merupakan sumber kejahatan.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lainnya juga turut serta aktif memberikan laporan kepada pihak kepolisian di lingkungan jika ada yang mencurigakan.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024