"Salah satu pelajar, tersangka berinisial YP (16) sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
Personel berinisial Bripda FAA masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami luka bakar di bagian muka.
Tersangka YP (16) yang menyiramkan air keras dikenakan empat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: KJP untuk pelajar terlibat tawuran di Jakarta Barat dicabut
Terakhir, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara, empat tersangka lainnya, yaitu MR (17), DW (15), ANY (16) dan RF (14), dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihak Kepolisian juga masih memeriksa 26 pelajar lainnya yang ikut ditangkap pada Senin malam.
Susatyo mengatakan, semua pelajar yang telah ditangkap merupakan anak di bawah umur, mulai berusia 14 tahun dan ada 16 tahun.
Susatyo berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran.
Baca juga: Polisi perkuat pengawasan dan patroli siber saat jam rawan tawuran
Kejadian ini berawal ketika Kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera merespons dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar.
Saat tiba di lokasi, polisi menangkap para pelajar tersebut yang tengah mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan serta bahan berbahaya lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita 25 unit telepon seluler milik mereka serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024