MPR berwenang memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina mengatakan bahwa posisi Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua MPR RI periode 2024—2029 membuktikan pemerintahan terpilih berkomitmen menjaga demokrasi
"Posisi sebagai Ketua MPR RI penting untuk membuktikan bahwa pemerintah yang terpilih pasca-pemilu sungguh-sungguh berkomitmen menjaga konstitusi dan demokrasi," kata Caroline saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Secara normatif, kata Caroline, terpilihnya Ahmad Muzani juga menunjukkan konsolidasi kekuatan politik ke arah koalisi besar pemerintah.
Pasalnya, Ahmad Muzani berasal dari satu partai dengan calon presiden terpilih sekaligus loyalis Prabowo Subianto.
Posisi sebagai Ketua MPR akan memperkuat legitimasi presiden karena MPR memiliki kewenangan untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024.
Selain itu, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya," sambungnya.
MPR berwenang memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
Baca juga: Sidang Paripurna MPR setujui Ahmad Muzani jadi Ketua MPR RI 2024-2029
Baca juga: Ketua MPR minta Pemerintah gunakan pengaruh cegah konflik Timur Tengah
Kewenangan lainnya, MPR memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
MPR juga berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini, kata dia, strategis untuk mendukung kepresidenan yang akan dilantik nantinya.
Pada sisi lain, kewenangan MPR di ranah konstitusi juga bernilai strategis untuk memulihkan kepercayaan publik yang selama 1 tahun terakhir, terutama menjelang dan pasca-Pemilu 2024, mengalami distrust akibat manuver-manuver politik yang melemahkan konstitusi.
Sebelumnya, Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis, menyetujui Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra menjadi Ketua MPR RI periode 2024—2029 menggantikan Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI periode 2019—2024.
Selain itu, sidang paripurna tersebut juga menyetujui delapan pimpinan MPR RI lainnya untuk dilantik. Sebelumnya, pada periode 2019—2024, Muzani menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
"Apakah hasil rapat gabungan terkait dengan pimpinan MPR periode 2024—2029 dan keputusan penetapan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR 2024—2029 dapat disetujui?" kata Ketua Sementara MPR RI Guntur Sasono, yang dijawab setuju oleh peserta sidang.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024