KPEI siap memberikan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko, dan manajemen agunan yang andal

Jakarta (ANTARA) - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memperluas cakupan layanannya sebagai Central Counterparty (CCP) untuk sektor Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di Indonesia.

KPEI juga mendapatkan status qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia (BI), yang memperkuat posisi KPEI sebagai CCP PUVA.

“Pemberian status QCCP dari Bank Indonesia menegaskan bahwa pengaturan, prosedur, serta mekanisme KPEI telah sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku secara global,” kata Direktur Utama KPEI Iding Pardi di Jakarta, Kamis.

Implementasi CCP PUVA juga merupakan wujud nyata komitmen Indonesia memodernisasi dan memperkuat infrastruktur pasar keuangan.

Langkah pengembangan CCP PUVA sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.

Iding menuturkan KPEI yang selama ini telah berperan menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atas transaksi efek di pasar modal, akan memperluas cakupan layanannya sebagai CCP bagi sektor pasar uang dan valuta asing.

Dengan demikian, pencapaian tersebut menandai transformasi signifikan KPEI untuk memperkuat perannya sebagai pilar penting dalam mendukung integrasi dan pendalaman pasar keuangan nasional.

"KPEI siap memberikan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko, dan manajemen agunan yang andal untuk mendukung implementasi mekanisme CCP dan pengembangan pasar uang dan valuta asing,” ujarnya.

CCP PUVA akan menjamin transaksi keuangan tetap berjalan lancar meskipun terdapat berbagai risiko, seperti risiko gagal bayar, risiko likuiditas, ataupun risiko pasar. Melalui CCP PUVA, ke depannya pasar keuangan akan lebih stabil dan aman sehingga membuka peluang untuk lebih banyak transaksi, baik domestik maupun internasional.

"Dengan kehadiran CCP PUVA, pasar keuangan Indonesia diharapkan dapat lebih terlindungi dari risiko sistemik, terutama di tengah ekonomi global yang semakin dinamis dan terkoneksi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari implementasi CCP PUVA, pada 26 September 2024 diresmikan pemegang saham baru KPEI, yakni Bank Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Delapan bank tersebut juga sekaligus sebagai anggota CCP yang akan melakukan transaksi perdana transaksi pasar uang. Adapun, tahap pertama berupa transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dengan mekanisme kliring melalui KPEI sebagai CCP PUVA.

“Dengan bergabungnya Bank Indonesia dan delapan Bank tersebut sebagai pemegang saham KPEI, menegaskan komitmen kami untuk bersinergi mengembangkan pasar uang dan valuta asing di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: KPEI catat dana jaminan tumbuh jadi Rp7,74 triliun pada akhir 2023
Baca juga: BI: Central Counterparty di pasar uang dan valas mulai beroperasi
Baca juga: Direktur ungkap peran KPEI dalam perlindungan investor pasar modal RI

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024