Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur, dr Frida Laila Yahya di Cianjur, Kamis, mengatakan keputusan tersebut dinyatakan saat sidang pembacaan putusan MKDKI yang disiarkan melalui zoom meeting.
"Hasilnya MKDKI menyatakan tidak ada ditemukan pelanggaran pada dugaan malpraktek yang terjadi dalam penanganan korban di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur," katanya.
Bahkan MKDKI tidak memberikan sanksi apapun pada Kepala Puskesmas Sindangbarang juga perawat yang sempat menangani korban sebelum dinyatakan meninggal dunia, dimana hasil dari persidangan akan disampaikan ke Polres Cianjur karena ada permintaan dari penyidik.
Baca juga: Polres Cianjur sudah terima hasil toksikologi dari Puslabfor
Baca juga: Polisi : Hasil toksikologi dugaan malpraktik keluar minggu depan
"Kami akan segera melaporkan hasil persidangan MKDKI ke Polres Cianjur, sesuai permintaan penyidik," katanya.
Sedangkan ibu korban Syarifah Lawati (44) mengatakan sangat kecewa dengan keputusan MKDKI yang menyatakan tidak ada malpraktek yang menyebabkan buah hatinya meninggal dunia, bahkan selama sidang di Dinkes Jabar pihaknya mengaku ditekan dan merasa tidak didengarkan.
Pihaknya berencana mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi mulai dari Kementerian Kesehatan hingga ke Presiden RI, terlebih sampai saat ini pihak keluarga belum menerima hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kami akan terus mencari keadilan agar semua dapat terbukti kalau ada kesalahan dalam penanganan terhadap anak kami yang akhirnya meninggal dunia, bila perlu sampai ke Presiden RI," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan belum menerima hasil dari sidang dan surat resmi dari MKDKI terkait pembacaan putusan pada kasus dugaan malpraktek di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur.
"Surat resminya belum kami terima dari MKDKI terkait kasus malpraktek yang diduga-kan ke Puskesmas Sindangbarang oleh keluarga korban, kami masih menunggu," katanya.
Sedangkan terkait hasil autopsi yang sudah dilakukan bersama tim Forensik Polda Jabar, tidak dapat diberikan ke pihak keluarga karena untuk kepentingan penyidikan."Hasilnya sudah diserahkan ke MKDKI," katanya.*
Baca juga: Dinkes : Penanganan pasien meninggal diduga malapraktik sesuai SOP
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024