“Tindakan Israel tersebut merupakan tindak terorisme negara terhadap organisasi internasional dan tokoh dunia sekaliber Sekretaris Jenderal PBB dan mengincar semua institusi dan personel hukum internasional,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina di media sosialnya, dipantau Jumat.
Palestina menyebut bahwa yang seharusnya dipersona-non-gratakan justru adalah orang-orang Israel pelaku pelanggaran HAM dan kejahatan perang, bukan kepala organisasi dunia yang bekerja keras melindungi HAM dan perdamaian dunia.
Terlebih, Israel berulang kali meneror dan menghalangi kerja pelapor khusus, komisi internasional, dan komite penyidik organisasi internasional. Tindakan tersebut, menurut Kemlu Palestina, adalah upaya mencegah sistem hukum internasional berfungsi secara optimal sesuai dengan tugasnya.
“Tindakan tersebut adalah upaya terang-terangan Israel untuk membungkam suara-suara yang secara langsung menentang kebijakan kriminal Israel dan kejahatan perang yang dilakukannya,” ucap Kemlu dalam pernyataannya.
Dengan demikian, Kemlu Palestina mendesak semua negara dan organisasi internasional menolak keras tindakan Israel ini dan menggolongkan negara itu sebagai pelanggar hukum internasional.
“Palestina juga menyerukan dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel yang telah menyerang tokoh dan organisasi internasional,” demikian Kemlu Palestina.
Otoritas Israel pada Rabu (2/10) menyatakan Sekjen PBB Antonio Guterres sebagai "persona non grata" -- sehingga ia tak bisa masuk Israel -- setelah Guterres menegaskan pentingnya meredakan ketegangan di Timur Tengah.
"Saya mengecam meluasnya konflik di Timur Tengah dengan eskalasi dan eskalasi lagi," kata Guterres dalam pernyataannya merespons serangan rudal Iran ke Israel pada Selasa (1/10).
Pernyataan tersebut membuat murka Israel karena menganggapnya tak secara gamblang menyebut Iran sebagai pelaku serangan rudal tapi tak "secara langsung" mengecam Teheran.
Merespons tindakan Israel tersebut, sejumlah negara dan badan internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, serentak pasang badan untuk membela dan mendukung Guterres.
Juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, pun menyebut penetapan status persona non grata sebagai "serangan lain terhadap staf PBB" oleh Tel Aviv. Ia menegaskan, PBB "tidak mengakui konsep persona non grata berlaku untuk stafnya."
Baca juga: Disebut Israel "persona non grata", Guterres terus didukung DK PBB
Baca juga: PBB sebut larangan ke Israel bagi Guterres, 'serangan lain untuk PBB'
Baca juga: Sudan umumkan Kepala Misi PBB sebagai "persona non grata"
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024