Berikut sebaran lokasinya berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan kantor Walikota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di kantor Kecamatan Cipinang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00 - 11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di taman kuliner Narogong Rawa Lumbu pukul 15.30 - 17.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Bupati Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di kantor kelurahan Bedahan Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL
Jika tak ada waktu untuk ke gerai Samsat Keliling, sejak 2021, ternyata sudah bisa menyelesaikan urusan bayar PKB melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi itu merupakan penyempurnaan dari aplikasi SAMOLNAS yang digunakan pada tahun 2019–2020.
Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh PT Bomba Pasifik Indonesia dan didukung oleh Polri, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.
Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling Jadetabek
Aplikasi itu merupakan penyempurnaan dari aplikasi SAMOLNAS yang digunakan pada tahun 2019–2020.
Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh PT Bomba Pasifik Indonesia dan didukung oleh Polri, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.
Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling Jadetabek
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024