Jakarta (ANTARA) - Merencanakan masa depan dalam finansial merupakan salah satu langkah keputusan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak bekerja atau pensiun. Salah satu cara yang bisa diikuti yakni program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DPLK merupakan program berupa tabungan finansial jangka panjang yang diselenggarakan oleh lembaga bank dan instansi yang berizin OJK yang bisa diikuti secara individu, baik bagi pekerja mandiri atau pegawai.
Sistem program DPLK dilakukan dengan menyetorkan besaran biaya iuran ke lembaga DPLK dari penghasilan tetap yang Anda miliki secara rutin, kemudian akan dikumpulkan, dikelola dan ditumbuhkan nilai uangnya.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, berapa jumlah iuran DPLK sesuai dengan ketentuan?
Besaran iuran DPLK sesuai ketentuan
Salah satu keunggulan DPLK adalah dapat fleksibel dalam menentukan besaran iuran. Artinya, Anda bisa menyesuaikan jumlah iuran yang disetorkan setiap bulannya sesuai dengan kemampuan finansial dan ketentuan lainnya.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa besaran iuran yang Anda pilih akan memengaruhi jumlah dana pensiun yang akan Anda terima di masa depan.
Pada beberapa lembaga perbankan atau instansi resmi yang memiliki program DPLK, terdapat ketentuan minimal biaya iuran per bulan yang mesti dibayarkan.
Seperti Bank BJB, Bank BRI, dan Bank Jateng, perbankan tersebut memiliki ketentuan minimal biaya iuran DPLK per bulannya mulai dari Rp50.000. Sedangkan, DPLK AXA Mandiri memiliki minimal biaya iuran per bulannya mulai dari Rp100.000.
Bukan hanya perbankan saja, ada beberapa lembaga asuransi yang juga memiliki ketentuan biaya iuran DPLK, seperti Astralife dan Allianz Indonesia.
Berdasarkan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) umum program pensiun iuran pasti DPLK ASTRA, bagi kumpulan peserta DPLK yang diikutsertakan oleh perusahaan, tiap individunya dikenakan iuran DPLK sebesar 10% dari penghasilannya yang dibagi dengan komposisi 7 persen dibayarkan perusahaan dan 3 persen dibayarkan karyawan.
Berbeda dengan Allianz Indonesia, berdasarkan ilustrasi manfaat pensiun DPLK Allianz, iuran DPLK per individu dikenakan sebesar 5 persen dari penghasilannya.
Hal ini dapat diartikan bahwa besaran iuran DPLK dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan kemampuan finansial yang dimiliki dan telah disepakati antar pihak yang bersangkutan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besarnya iuran DPLK yang mesti dibayarkan adalah sebagai berikut.
- Tujuan keuangan: Semakin besar tujuan keuangan yang ingin Anda capai di masa pensiun, semakin besar pula iuran yang perlu Anda setorkan.
- Penghasilan: Besaran iuran disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.
- Jenis investasi: Pilihan investasi yang dipilih juga akan mempengaruhi besarnya iuran yang perlu Anda setorkan.
- Usia: Semakin muda usia Anda memulai program DPLK, biaya iuran bisa memilih yang minimum. Dibandingkan di usia mendekati pensiun, Anda perlu menyetor iuran yang lebih besar untuk mencapai jumlah dana pensiun yang lebih banyak.
Baca juga: Ingin punya dana pensiun? Simak pengertian DPLK dan manfaatnya
Baca juga: DPLK Syariah Muamalat sediakan program pensiun untuk anak usaha Jakpro
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024