Jakarta (ANTARA) - Pencairan DPLK BRI bisa menjadi langkah awal untuk mewujudkan kehidupan masa tua dengan finansial yang terjamin.

Namun banyak yang masih bingung bagaimana cara mencairkan dana DPLK BRI. Lantas, apa yang perlu dilakukan untuk pencairan dana DPLK BRI?

DPLK BRI merupakan program tabungan dana pensiun untuk kehidupan masa tua yang diselenggarakan oleh Bank BRI. Peserta DPLK BRI dapat menyetorkan sebagian penghasilannya secara rutin dan dikumpulkan hingga dikelola oleh pihak DPLK BRI.

Dana DPLK BRI yang sudah terkumpul, bisa dicairkan ketika sudah mencapai usia pensiun atau sebelum usia pensiun dengan kondisi tertentu yang tak terduga.

Beberapa kondisi tertentu yang dapat mencairkan dana DPLK BRI sebelum usia pensiun sebagai berikut.

  • Kecelakaan atau cacat: Jika peserta mengalami kecelakaan atau cacat sehingga tidak lagi mampu bekerja, maka ia berhak untuk mencairkan dana DPLK.
  • Meninggal dunia: Jika peserta meninggal dunia, ahli waris yang berhak mengajukan pencairan dan menerima dana pensiun yang telah terkumpul.
  • Pemberhentian kerja: Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan dana DPLK.

Cara pencairan DPLK BRI

1. Persiapan dokumen persyaratan
Sebelum mengajukan pencairan DPLK BRI, peserta atau ahli waris wajib menyerahkan beberapa dokumen persyaratan yakni sebagai berikut.

  • fotocopy KTP atau identitas lainnya
  • fotocopy NPWP
  • fotocopy buku tabungan DPLK BRI
  • tanda peserta DPLK BRI
  • fotocopy surat nikah atau kartu keluarga (bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia)
  • surat keterangan kematian peserta (bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia)
  • surat keterangan pemberhentian bekerja (bagi peserta yang di PHK)
  • surat keterangan dokter (bagi peserta yang kecelakaan dan cacat)

2. Pengajuan pencairan DPLK BRI
Tahap pengajuan pencairan DPLK BRI dapat dilakukan dengan langsung mengunjungi kantor cabang dan kantor cabang pembantu BRI. Setelah itu, isi formulir pengajuan pencairan yang diberikan oleh petugas BRI.

3. Menunggu verifikasi
Setelah menyerahkan berkas pengajuan pencairan DPLK BRI, pihak BRI akan melakukan verifikasi semua dokumen yang telah Anda serahkan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

4. Pencairan DPLK BRI
Jika seluruh dokumen berhasil di verifikasi, dana DPLK Anda akan ditransfer ke rekening tujuan yang telah Anda daftarkan.

Perlu diketahui, saat melakukan pencarian dana DPLK BRI terdapat biaya tambahan yang ditanggung oleh peserta atau ahli waris. Biaya tambahan tersebut dapat perupa biaya administrasi, biaya penarikan dana, atau biaya lainnya yang sesuai ketentuan Bank BRI.


Baca juga: Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya

Baca juga: Berapa iuran DPLK yang sesuai dengan ketentuan?

Baca juga: Simak cara cek DPLK BRI lewat BRImo, ATM, website, dan kantor cabang

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024