Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta membahas urgensi revisi Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur untuk mendorong kesadaran soal keterbukaan informasi publik.
“Sudah waktunya UU KIP itu menyesuaikan perkembangan zaman. Banyak masukan yang patut dipertimbangkan untuk ekosistem KIP yang lebih baik,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Jumat.
Menurut Luqman, jika makin banyak pihak yang melakukan kajian terhadap UU KIP, maka kesadaran atau awareness tentang KIP pun akan semakin meluas.
Pasalnya, diakui atau tidak, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan, arti penting dan manfaat KIP bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Bahkan, di kalangan kampus pun, banyak civitas akademika yang belum paham soal KIP ini. Kira perlu memperbanyak kolaborasi dengan kampus-kampus terkait revisi UU ini sehingga ada suatu legacy,” kata Luqman.
Dalam kunjungan ke kantor KI Jawa Timur pada Kamis (3/10) itu, dibahas pula isu terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi (e-monev) serta percepatan penyelesaian sengketa informasi (PSI).
Baca juga: KI DKI: Banyak civitas academica belum tahu UU KIP
Ketua KI Jawa Timur Edi Purwanto mengatakan pihaknya masih memiliki sejumlah permohonan PSI yang perlu ditindaklanjuti. Namun, dalam satu tahun terakhir, progres penyelesaian PSI di Jawa Timur mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Penguatan monev untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi turut menjadi materi diskusi yang menarik.
Saat ini, baik KI Jakarta maupun KI Jawa Timur sedang melaksanakan tahapan monev tersebut. Tingkat partisipasi badan publik dalam mengimplementasikan UU KIP di kedua provinsi juga semakin membaik.
Sementara itu, terkait revisi UU KIP dan peningkatan ekosistem KIP, Edi mengatakan berencana akan melakukan kerja sama dengan berbagai kampus dan institusi di Jawa Timur.
“Pekan depan, kami akan memulai kerja sama dengan UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya,” katanya.
Baca juga: KI DKI nyatakan 41,6 persen badan publik lolos ke tahap presentasi
Edi juga menambahkan bahwa kesadaran badan publik di Jawa Timur tentang keterbukaan informasi semakin meningkat. Hal ini terlihat dari tingkat partisipasi badan publik dalam monev 2024 yang mencapai lebih dari 70 persen.
Partisipasi tersebut meliputi OPD Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, Bawaslu, KPU, hingga pemerintah desa. Sebelumnya, angka partisipasi hanya berkisar 59 persen.
Edi berharap KI Jatim dan KI DKI Jakarta bisa terus berkolaborasi dan saling berbagi pengalaman dan praktik baik.
“Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," kata Edi.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024