Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal iniSemarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 sampai Agustus 2024 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria menyatakan kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun.
"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Dedy merinci 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.
Sementara, untuk tahun ini hingga Agustus OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
Dedy meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.
Ia menyebutkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
"Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," ujarnya.
Meski OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan hal ini tidak akan mudah berhenti karena para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.
"Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," katanya.
Di sisi lain, gerak cepat OJK untuk memberantas entitas ilegal sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.
"Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," kata Dedy.
Baca juga: Cara mudah mengecek pinjol yang terdaftar di OJK
Baca juga: Daftar 98 pinjol resmi terdaftar OJK terbaru 2024
Baca juga: 8.271 pinjol diblokir, OJK tekankan perlunya mengetahui yang legal
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024