Dalam konferensi pers di Gedung Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go memaparkan bahwa jajarannya membongkar praktik tersebut pada Selasa (1/10) di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten, pukul 10.30 WIB.
“Tempat kejadian perkara (TKP) merupakan lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian, ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen BBL,” kata dia.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal di TKP tersebut. Jajaran Korpolairud kemudian menyelidiki kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Kami tidak mendapatkan perlawanan berarti,” ucapnya.
Dari penyergapan, pihaknya mampu mengamankan lima orang dan sejumlah barang bukti, di antaranya 134.000 BBL, satu unit mobil minibus, dan beberapa peralatan untuk mengganti oksigen BBL. Usai diperiksa, empat dari lima orang yang diamankan, dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Donny mengungkapkan, empat tersangka yang berinisial DS, DD, DE, dan AM memiliki peran berbeda-beda. DS memiliki peran sebagai kepala gudang, melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Lalu, tersangka DD dan DE berperan sebagai tukang kemas yang direkrut oleh DS.
Terakhir adalah tersangka AM yang berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa.
“Yang bersangkutan juga bertugas sebagai sopir untuk mengangkat barang bukti BBL dan menjemput para pekerja,” ucapnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp32.867.600.000,00.
Para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 sebagai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Baca juga: Korpolairud Baharkam Polri beri bantuan helikopter untuk evakuasi
Baca juga: Korpolairud Polri selamatkan kerugian keuangan negara Rp430,6 miliar
Baca juga: Ditpolair Baharkam Polri ungkap 16 kasus capai kerugian Rp 40 M
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024