Sebelumnya, tersangka berinisial IS beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Fattah pada hari Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatsatreskrim) Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Sabtu, tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua wanita yang berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.
"SM dan IS diamankan pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," terangnya.
Terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja prostitusi tersebut, kata dia, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
"IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, lanjut dia, penanganan kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke negara Malaysia itu telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Baca juga: Komnas HAM minta DPR 2024-2029 prioritaskan RUU PPRT hingga TPPO
Baca juga: DPR: RI harus fokus penciptaan lapangan kerja terintegrasi
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024