Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi dengan Kemendagri. Di samping itu, pihaknya juga melakukan sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah selama beberapa tahun terakhir.
“Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis,” ucap Dhahana di Jakarta, Minggu.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP bertugas untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dhahana menekankan, Satpol PP memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap HAM sangat penting bagi Satpol PP,” ucap Dhahana.
Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama, yaitu tangguh, humanis, dan melayani. Hal ini berarti, setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai prosedur operasional standar (SOP), dan penuh kesadaran melayani masyarakat.
Di samping itu, Dirjen HAM juga menyinggung perlunya kepala daerah untuk menguatkan kapasitas Satpol PP ke depan. Ia berharap, calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 ini turut mewacanakan penguatan kapasitas bagi Satpol PP, khususnya yang berkaitan dengan HAM.
“Dengan demikian, kita semua berharap Satpol PP dapat berkontribusi positif terhadap masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, serta menciptakan interaksi yang harmonis antara penegakan hukum dan HAM,” kata Dhahana.
Baca juga: Moeldoko terima delegasi parlemen Jepang bahas penguatan HAM
Baca juga: Komnas HAM nilai ada penguatan oleh Kemenag terkait kebebasan beragama
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024