"Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani),"Jakarta (ANTARA) -
Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan di antaranya Presiden Joko Widodo sebut Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken Prabowo Subianto, hingga Bawaslu Kabupaten Serang, Provinsi Banten memanggil terlapor calon bupati Ratu Zakiyah.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Jokowi sebut Keppres pemindahan ibu kota sepatutnya diteken Prabowo
Presiden Joko Widodo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, ketika segala hal terkait kesiapan di ibu kota baru sudah terpenuhi.
"Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani)," kata Presiden Joko Widodo usai membuka Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, Minggu.
Presiden sebelumnya menyampaikan tidak dapat memutuskan keputusan-keputusan strategis di penghujung masa jabatan yang tersisa tiga pekan lagi. Namun terkait Keppres pemindahan ibu kota, kata dia, hal ini juga menyangkut kesiapan segala sesuatu di ibu kota.
Baca selengkapnya di sini.
Deklarasi damai Bawaslu Jabar hanya dihadiri 3 orang kontestan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar deklarasi damai dengan mengundang empat pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Jawa Barat 2024, hari Minggu ini, namun hanya dihadiri tiga dari delapan orang kontestan yang diundang.
Dalam acara bertema "Kampanye Berintegritas Anti Money Politic, Politisasi SARA, Informasi Hoax dan Ujaran Kebencian" yang dilaksanakan di depan Kompleks Gedung Sate Bandung, hanya pasangan nomor 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dan cawagub nomor urut 2 Ronal Surapradja yang hadir.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam saat ditemui pasca acara, mengungkapkan tidak hadirnya semua calon, adalah keputusan dari para masing-masing calon itu sendiri.
Baca selengkapnya di sini.
Hasto sebut pertemuan dengan Prabowo kewenangan strategis Megawati
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa keputusan soal pertemuan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto merupakan kewenangan strategis Megawati sendiri.
"Keputusan strategis kewenangan Ibu Ketua Umum," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Rapat Kerja Daerah Khusus PDIP Sumatera Utara di Kota Medan, Minggu, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta.
Namun demikian, Hasto memastikan bahwa Megawati dan PDIP memiliki semangat persahabatan dengan tujuan membangun bangsa bersama pihak Prabowo.
Baca selengkapnya di sini.
Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengatakan bahwa pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan.
Oleh sebab itu, dia meminta Panwaslu Pilkada 2024 di setiap desa, kelurahan, distrik, kecamatan, hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk gagah dan berani dalam menegakkan aturan.
"Sebab yang kita kerjakan berdasarkan perintah Undang-Undang. Apalagi, ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral," kata Totok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini.
Bawaslu Serang panggil Zakiyah terkait dugaan pelanggaran pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten telah memanggil terlapor salah satu calon bupati pada Pilkada 2024 di daerah itu, Ratu Zakiyah terkait dugaan pelanggaran saat berkampanye berupa politik uang pada Sabtu (28/9).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Sabtu, mengatakan pemanggilan terlapor dan pelapor untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
"Hari ini ada sekitar tujuh orang yang kita panggil, mulai dari saksi, pelapor dan terlapor. Ibu Zakiyah diminta untuk klarifikasi karena beliau sebagai terlapor," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024