Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 17 bakal calon (balon) pemimpin Aceh mulai dari gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati hingga walikota/wakil walikota, dinyatakan tidak lulus baca Alquran sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon dalam pilkada di Provinsi Aceh. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, M. Jafar, SH. M.Hum pada acara Lokakarya Pilkada Aceh di Banda Aceh, Kamis, menyatakan, dari 290 orang balon dari 145 pasangan gub/wagub, bupati/wabup, dan walikota/wakil walikota, ternyata 17 orang yang tidak lulus baca Alquran. Kemampuan membaca Alquran merupakan salah satu syarat bagi kandidat untuk bisa menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, demikian juga calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota. Hal itu diatur dalam qanun (peraturan daerah) No.7/2006 tentang Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, pasal 33 ayat (2) huruf b yang berbunyi, "Menjalankan syariat agamanya dan mampu membaca Alquran bagi yang beragama Islam". Pada acara yang diselenggarakan oleh Media Centre KIP, Jafar menyatakan, dari 17 balon tersebut lima orang dari balon gub/wagub Aceh, sedangkan sisanya 12 orang dari balon bupati/wabup dan walikota/wakil walikota. Dari 12 orang tersebut lima di antaranya dari balon walikota/wakil walikota dari Kota Langsa, selanjutnya tiga orang dari balon bupati/wabup Kabupaten Aceh Utara, dua balon dari walikota/wakil walikota Sabang, sedangkan balon bupati/wabup Aceh Besar dan Pidie masing-masing satu orang. Ketika ditanya nama-nama balon tersebut, ia belum bersedia menyebutkan dan akan diumumkan pada jadwal yang telah ditentukan sesuai tahapan pilkada. Meskipun secara resmi belum diumumkan, ada dua balon gubernur yang gagal membaca Alquran telah melaporkan ke Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh, yakni Dra. Hj. Mediati Hafni Hanum dan Ibrahim Hasyim. Bahkan Mediati telah melaporkan masalah tersebut ke Menteri Dalam Negeri. Jafar mengakui bahwa pihaknya telah menerima tembusan dari Mediati berkaitan dengan laporannya kepada Mendagri tentang kegagalannya membaca Alquran. Menanggapi hal tersebut, ia menyatakan, pada prinsipnya KIP telah melakukan mekenisme yang tepat didalam melaksanakan seleksi kemampaun baca Alquran terhadap para kandidat pemimpin Aceh. Dikatakannya, dalam menyeleksi kemampuan baca Alquran tersebut, KIP telah mempercayakan kepada lembaga yang sangat berkompeten, baik secara intitusi maupun individu, yakni Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Mengenai keberatan Mediati, ia menyatakan, itu sangat tergantung pada kompetensi Panwaslih untuk menyelesaikan masalah itu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006