Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.
"Perkara pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Alex mengungkapkan saat ini belum solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Baca juga: KPK tinggalkan Polres Banjarbaru usai periksa pejabat Kalsel soal OTT
Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.
"Persekongkolan penunjukkan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa," kata Alex.
Terkait OTT di Kalimantan Selatan, pihak KPK mengungkapkan adanya temuan uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
"Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Alex.
Untuk diketahui, Tim penyidik KPK pada Minggu malam (6/10), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Petugas bawa koper ke ruang Tipidkor terkait OTT KPK di Kalsel
Informasi kegiatan penyidik KPK tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Benar, KPK melakukan giat penangkapan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Namun Ghufron belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas penyelenggara negara yang terjaring operasi termasuk maupun soal detail perkaranya.
Dia mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang ditangkap.
"Kejelasannya tunggu lebih lanjut, kami masih memeriksa, setelah selesai akan kami update," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024