"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AHS pegawai BPK Penugasan di Kabupaten Langkat pada tahun 2021," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap saksi AHS.
Tessa mengatakan bahwa KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat yang melibatkan mantan Bupati Langkat 2019—2024 Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA).
KPK pada bulan Januari 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin. Setelah OTT, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Selanjutnya pada bulan September 2022, penyidik KPK menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baca juga: KPK periksa Yudi Gunawan terkait pengerjaan proyek Dinas PUPR Langkat
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara
Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, yang akhirnya Terbit Rencana Perangin-Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait dengan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin-Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin-Angin pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Terbit Rencana Perangin-Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Dia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin-Angin.
Iskandar Perangin-Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
Iskandar Perangin-Angin (IPA) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama diganjar pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama, yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim yang terdiri atas Djumyanto, Rianto Adam Ponto, dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.
Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024