Jakarta (ANTARA News) - Menneg BUMN Sugiharto mengatakan, kasus gugatan Karaha Bodas Company senilai 320 juta dolar AS dolar AS terhadap PT Pertamina Tbk di Mahkamah Agung Amerika Serikat harus diselesaikan secara korporat. "Itu urusan korporasi, antara pihak yang bersengketa PT Pertamina dengan PT PLN, terkait proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi," kata Meneg BUMN Sugiharto di Jakarta, Kamis. Sugiharto mengatakan, Kementerian BUMN memang sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina, namun masalah Karaha Bodas sebaiknya diselesaikan secara korporat, bukan di pemegang saham. "Nanti bahwa asal muasalnya masalah ini timbul memang akibat dari kebijakan pemerintah, nanti hitung-hitungannya dengan pemerintah akan dilakukan," katanya. Diketahui, pada Senin (2/10), Mahkamah Agung Amerika Serikat memenangkan gugatan Karaha Bodas Company terhadap PT Pertamina dan pemerintah Indonesia. Pertamina dan pemerintah membayar sebesar 265 juta dolar AS, ditambah bunga sekitar empat persen per tahun sehingga total 320 juta dolar AS, atau setara Rp2,9 triliun. Keputusan ini merupakan akhir sengketa berkepanjangan antara Pertamina dengan Karaha Bodas yang berlangsung sejak 30 September 1999. Sengketa berawal pada 1997, setelah pemerintah mengeluarkan Kepres No. 39 tentang penghentian beberapa proyek pemerintah, termasuk KBC, karena krisis moneter. Terkait kasus itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kesiapan untuk membayar klaim tersebut. "Kalau tinggal dieksekusi ya dieksekusi saja. Itu sudah persoalan lama, jadi dana dan lain-lainnya sudah ada," kata Menkeu, tanpa merinci sumber dana yang akan digunakan. Menanggapi hal itu, Sugiharto mengatakan, soal pembayaran oleh pemerintah atas gugatan itu bukan domainnya. "Itu bukan domain saya untuk membayar. Kementerian BUMN tidak punya kemampuan untuk membayar apapun," tegas Sugiharto. "Saya belum menerima surat putusan dari pengadilan AS itu. Sehingga belum menjadi urusan saya," katanya. Diutarakannya, Kementerian BUMN bukan counter part KBC, karena masalah itu timbul antara Pertamina dengan pemerintah di masa lalu. "Apakah dalam hal ini akan dilakukan penyelesaian oleh pemerintah atau Menteri Keuangan itu masih harus diputuskan," kata Sugiharto. Terkait kemungkinan adanya upaya hukum oleh pemerintah, ia menjelaskan, dari dulu pemerintah bersama Kementerian BUMN sudah mencoba untuk melakukan penyelesaian masalah di luar pengadilan (out of court settlement). "Cuma terkendala pendanaan, karena harus mengeluarkan dana yang cukup mahal," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006