Pelaku sudah beberapa kali ditegur oleh warga dan Ketua RWJakarta (ANTARA) -
Diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban EPW lantaran ditegur warungnya sering dipakai tempat nongkrong remaja dan pemuda hingga larut malam.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan di Matraman
"Pelaku sudah beberapa kali ditegur oleh warga dan Ketua RW. Hal ini membuat pelaku dendam hingga akhirnya melakukan penganiayaan," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo mengatakan penganiayaan terhadap ketua RW EPW itu terjadi pada Sabtu (5/10).
Baca juga: Polsek Matraman kejar pelaku penusukan di Utan Kayu Selatan
"Dari hasil olah TKP diketahui korban dipukul dengan balok kayu oleh pelaku yang mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah," kata Kompol Suprasetyo saat dikonfirmasi.
Setelah dipukul balok, pelaku juga melempar sepeda ke badan korban yang mengakibatkan lengan bagian kanan memar.
Korban dibawa ke RSCM oleh warga untuk mendapatkan perawatan medis dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna keperluan visum et revertum terhadap korban.
Baca juga: Polsek Matraman tangkap dua sopir angkot isap ganja di Rawamangun
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya. Aksi pelaku juga terekam CCTV pada saat kejadian.
"Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban," ucapnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan pelaku berpapasan di jalan. Saksi melihat serta mendengar pelaku sempat mengatakan "ape lo liat-liat" kepada korban.
"Tiba-tiba pelaku mengambil balok di rumahnya yang tidak jauh dari TKP dan kembali ke korban. Korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung dipukul oleh pelaku menggunakan balok secara berkali-kali yang mengenai badan dan di bagian kaki," katanya.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti meliputi balok kayu, rekaman CCTV, sepeda dan lainnya sudah diamankan di Polsek Matraman. Polisi juga mengumpulkan dua orang saksi mata kejadian.
Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024