KPAI hari ini memutuskan akan menyampaikan langsung ke Pak Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial untuk bisa menangani anak korban dan situasi tempat lokus yang itu adalah yayasan atau panti sosial
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan pihaknya akan menyampaikan perihal kasus asusila terhadap anak panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
"KPAI hari ini memutuskan akan menyampaikan langsung ke Pak Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial untuk bisa menangani anak korban dan situasi tempat lokus yang itu adalah yayasan atau panti sosial," kata Ai saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat pada Senin.
Lebih lanjut Ai menjelaskan pihaknya akan menyampaikan sejumlah hal, terutama terkait langkah rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban serta para pelaku yang masih belum tertangkap.
"Kemudian yang tidak boleh lupa kan ini yayasan, artinya harus ada mitigasi ini anak-anak mau di mana, ke mana? Relokasinya seperti apa? Sehingga berbeda dengan kejadiannya di rumah atau di sekolah," ucapnya.
Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka pelecehan anak panti asuhan di Tangerang
Menurutnya, perlu pendekatan yang kompleks dan komprehensif dalam menangani kasus tersebut oleh karenanya, KPAI akan berkomunikasi dengan Mensos terkait penanganan para korban.
"Bersyukur kita sudah mendapat atensi dari pengaduan ini dari leading sector yaitu Kementerian Sosial," ujar Ai.
Diketahui, Kepolisian telah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pelecehan terhadap anak di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: Pemkot Tangerang pindahkan anak panti asuhan terkait dugaan pelecehan
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang, Jumat (4/10) mengatakan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut dan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai.
"Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: KPAI: Hak pendidikan anak korban pelecehan seksual harus dipenuhi
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024