Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Serang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.
"Sudah kita panggil semua, totalnya ada 10 kades. Ada satu desa yang kadesnya tidak hadir. Tapi walaupun tidak hadir, tetap akan kita lanjutkan untuk proses pemanggilan nya,” katanya.
Menurut Furqon, selain memeriksa 10 kades sebagai terlapor, pihaknya juga telah memanggil saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan.
"Hasil semua klarifikasi, mulai dari keterangan saksi, semua akan kita bahas bersama Gakkumdu. Paling lama plenonya besok atau Rabu," ungkapnya.
Furqon menyebutkan para kades tersebut diperiksa mulai pukul 10.00-17.00 WIB.
"Apabila terbukti melanggar, para kades tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana. Kalau tak terbukti, harus diberhentikan. Kalau administrasi kita serahkan ke bupati. Nanti bupati yang memberikan sanksi baik lisan maupun tertulis," tuturnya.
Sementara itu, Daddy Hartadi selaku kuasa hukum 10 kades mengungkapkan bahwa para kades di Kecamatan Mancak tersebut diperiksa secara bergantian satu persatu oleh pihak Bawaslu.
"Maraton diperiksa satu per satu kades tersebut dan telah memberikan keterangan sebenar-benarnya, keterangan yang memang dialami, diketahui, didengar langsung oleh kades tersebut," katanya.
Daddy mengatakan bahwa laporan yang dituduhkan kepada 10 kades tersebut tidak memenuhi syarat formil dan material.
Menurut dia, video dibuat jauh sebelum penetapan calon pada 22 September oleh KPU dan sebelum ada pengundian nomor urut.
"Apabila terbukti melanggar, para kades tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana. Kalau tak terbukti, harus diberhentikan. Kalau administrasi kita serahkan ke bupati. Nanti bupati yang memberikan sanksi baik lisan maupun tertulis," tuturnya.
Sementara itu, Daddy Hartadi selaku kuasa hukum 10 kades mengungkapkan bahwa para kades di Kecamatan Mancak tersebut diperiksa secara bergantian satu persatu oleh pihak Bawaslu.
"Maraton diperiksa satu per satu kades tersebut dan telah memberikan keterangan sebenar-benarnya, keterangan yang memang dialami, diketahui, didengar langsung oleh kades tersebut," katanya.
Daddy mengatakan bahwa laporan yang dituduhkan kepada 10 kades tersebut tidak memenuhi syarat formil dan material.
Menurut dia, video dibuat jauh sebelum penetapan calon pada 22 September oleh KPU dan sebelum ada pengundian nomor urut.
"Video tersebut juga dibuat karena spontanitas para kades yang menilai bahwa memiliki visi yang sama dengan para kades. Sebenarnya mereka tidak sebut bilang mendukung ya, tapi mengatakan bahwa sepakat dengan visinya misi paslon tersebut," ujarnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Serang tetapkan dua paslon Pilkada 2024
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024