Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kepulauan Riau Doli Boniara menyatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Malaysia, melakukan pendampingan terhadap tiga orang nelayan asal Kabupaten Bintan yang ditahan Polisi Laut Malaysia.
"Mudah-mudahan mereka bisa segera dipulangkan ke tanah air," kata Doli kepada ANTARA di Tanjungpinang, Selasa.
Dari informasi yang diperoleh, kata Doli, kondisi tiga nelayan tersebut sehat walafiat. Ketiganya ditahan Polisi Laut Malaysia di Johor Bahru.
Doli menyampaikan identitas tiga nelayan asal Bintan itu, yakni Senin (41), Taufik Hidayat (32), dan Angga Bayu Dinata (24).
Baca juga: Pemkab: Lima nelayan yang ditahan Malaysia diperlakukan baik
Ia menjelaskan kronologis penangkapan bermula ketika tiga nelayan itu pergi mencari ikan di perairan sekitar Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, pada Rabu (2/10), sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan satu perahu.
Keesokan harinya atau Kamis (3/10), sekitar pukul 10.00 WIB, mereka diamankan Polisi Laut Malaysia karena diduga melewati batas perairan negara.
Selanjutnya, pihak keluarga dihubungi via WhatsApp melalui ponsel salah seorang nelayan yang ditangkap untuk menginformasikan perihal penangkapan tersebut, lalu meminta keluarga mengirimkan foto KTP guna pendataan oleh polisi Malaysia.
"Pihak keluarga langsung mengirimkan foto KTP melalui WhatsApp untuk didata sesuai permintaan dari Marine Police Malaysia," ungkap Doli.
Dari penelusuran di lapangan, lanjut Doli, tiga nelayan tersebut tidak pernah terlibat atau melakukan kegiatan melawan hukum selama mencari nafkah di perairan sekitar. Ketiganya murni mencari ikan sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari.
Doli menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia soal penangkapan tiga nelayan asal Desa Berakit, Bintan, tersebut.
Baca juga: KJRI Johor Bahru dampingi enam nelayan Bengkalis ditahan di Malaysia
Baca juga: Pemerintah upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan Malaysia
Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024