Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap selebgram Kota Medan, perempuan berinisial RE yang diduga melakukan penistaan agama dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Benar, RE ditangkap, petugas menangkap di rumahnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.

Hadi mengatakan RE tersebut saat ini masih diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap selebgram tersebut karena ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan UU ITE.

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.

"Tentu, setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional," kata Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua ini meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.

Pelapor Daniel Chandra mengatakan selebram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan UU ITE karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen saat membuat konten di media sosial (medsos).
Baca juga: Polda Sumut dalami kasus selebgram Medan dugaan penistaan agama
Baca juga: Dugaan penistaan agama, Polisi panggil Wanda Harra pada Kamis depan
Baca juga: Dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert, polisi periksa saksi ahli

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024