Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penyelenggaraan haji di kementerian tersebut.

"Secara spesifik kami ada rekomendasi mengenai penyelenggarana haji yaitu pertama saat ini adalah momentum untuk perbaikan terkait dengan revisi Undang-undang penyelenggaraan haji," kata Wakil Ketua KPK Busryro Muqoddas dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan pasca pertemuan antara Menag Lukman Hakim Saifuddin yang ditemani dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Abdul Jamin dengan jajaran pimpinan KPK yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

"Versi kami berdasarkan kajian-kajian deputi pencegahan maka diperlukan ada pemisahan fungsi regulator dengan fungsi operator atau pelaksana," ungkap Busryo.

Selama ini, Kementerian Agama berfungsi sebagai pembuat aturan (regulator) sekaligus penyelenggara ibadah haji.

"Kedua, pentingnya penyelesaian peraturan atau aspek-aspek regulasi yang terkait penyelenggaraan ibadah haji berikut aturan pelaksanaanya," tambah Busyro.

Rekomendasi ketiga adalah untuk melakukan standarisasi komponen "indirect cost" haji dan kepatuhan pelaksanaannya. "Indirect cost" adalah setoran awal dari jamaah untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk membiayai operasional haji, service fee, hingga pengadaan kendaraan operasional petugas haji yang rentan penyimpangan.

"Yang terakhir adalah tentang kuota haji supaya bisa ditransparanasi. Tekanannya, kuota haji adalah menjadi hak utama dari calon jamaah ibadah haji sehingga ketika ada calon yang pada saatnya berangkat berhalangan karena meninggal atau masalah kesehatan, kursi-kursi yang kosong dikembalikan kepada jamaah haji yang sebelumnya sudah mengantri, bisa dibagi rata kepada calon-calon di daerah-daerah. Tentu ini terkait dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di sana," jelas Busyro.

Busryo menjelaskan bahwa KPK pada 2008 telah melakukan kajian-kajian tentang sistem di Kemenag.

"Kala itu sudah ada 44 saran yang sudah disampaikan pimpinan KPK jilid 2. Dari 44 saran tersebut kami sudah sampaikan masih ada beberapa yang ditindaklajuti temasuk di sektor yang terkait dengan penyelenggaraan haji," tambah Busryo.

Dari 44 rekomendasi tersebut, sudah ada 29 butir yang sudah dilaksanakan sedangkan 15 butir lain masih dalam pelaksanaan atau penyempurnaan.

"Posisi KPK adalah perbaikan sistem, kami siap mengawal dan ada kesepakatan dari masing-masing. Kami optimis dengan Pak Menteri yang baru meski waktu jabatannya kurang dari 4 bulan," ungkap Busyro.

Lukman dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (9/6), menggantikan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014.

Suryadharma Ali pun mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

(D017/M009)

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014