Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Wahyu Utomo, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pembentukan PFB merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan mekanisme pendanaan yang lebih fleksibel dan proaktif dalam penanggulangan bencana.
“Pooling fund bencana merupakan bagian krusial dalam strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB) yang tujuannya mentransformasi pembiayaan penanggulangan bencana agar lebih sustainable,” katanya.
Ia menjelaskan pooling fund bencana merupakan skema pembiayaan yang antisipatif, responsif, dan inovatif untuk mengatasi keterbatasan pendanaan bencana yang selama ini hanya mengandalkan APBN dan APBD.
Baca juga: DPR dorong pooling fund guna penanggulangan bencana Indonesia
“Dengan melibatkan sumber-sumber pendanaan lain seperti donor internasional dan asuransi, maka PFB Indonesia akan lebih siap menghadapi risiko bencana yang terus meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa gempa bumi dan tsunami Aceh 20 tahun silam yang menelan lebih dari 170 ribu korban jiwa dan menyebabkan kerugian hingga Rp51,4 triliun menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Indonesia.
Saat itu, lanjut dia, alokasi dana cadangan bencana pemerintah hanya Rp3,1 triliun, jauh dari cukup untuk menutup kerugian akibat bencana itu. Pemerintah kemudian menyadari perlunya transformasi pembiayaan penanggulangan bencana yang lebih berkelanjutan.
Oleh karena itu, strategi PARB yang diluncurkan pada 2018 ini menjadi tonggak penting dalam mengatasi kesenjangan pendanaan kebencanaan. Melalui ini, pemerintah mengembangkan berbagai alternatif pembiayaan untuk memperkuat upaya preventif dan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Baca juga: BNPB: Perguruan tinggi mitra strategis pengurangan risiko bencana
“Salah satu elemen kunci dalam strategi ini adalah pembentukan pooling fund bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH),” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo menambahkan bahwa frekuensi bencana di Indonesia terus meningkat, terutama akibat perubahan iklim dan prediksi gempa megathrust yang akan terjadi.
“Dengan adanya PFB, kita dapat mengelola risiko bencana secara lebih komprehensif, sehingga pemerintah dapat lebih cepat dan efisien dalam merespons dampak bencana,” ujarnya.
Menurut dia, PFB diresmikan pada 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tentang pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana ini berperan sebagai skema pengelolaan dana bencana yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, dan sumber dana sah lainnya.
Baca juga: BNPB sebut Aceh simbol ketangguhan dalam menghadapi bencana
“Dana yang terkumpul akan dikembangkan melalui instrumen investasi dan digunakan untuk berbagai kebutuhan penanggulangan bencana, termasuk transfer risiko melalui asuransi,” ujarnya.
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024