“Tentu sebagai lembaga parlemen yang konstitusionalnya itu memang memperjuangkan aspirasi masyarakat dari sisi legislasi, pengawasan, dan lain-lain, ya kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan,” kata Sultan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Sultan, langkah paling cepat yang bisa dilakukan DPD RI adalah dengan berkirim surat atau mengadakan audiensi dengan pemerintah.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa kabar mengenai adanya hakim yang harus menggunakan pinjaman online atau pinjol untuk mudik harus disikapi secara serius oleh pemerintah.
“Makanya negara harus melihat. Oh ternyata memang ini nyata bahwa kesejahteraan hakim itu harus ditingkatkan, sehingga praktik untuk menutupi living cost (kebutuhan hidup, red.) dari pinjol itu, kalau remunerasinya atau tunjangan atau gajinya layak, pasti bisa dihindari,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa kondisi saat ini yang dialami oleh para hakim di Indonesia termasuk miris.
Sebelum beraudiensi dengan DPD RI, SHI pada Selasa (8/10) juga menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI.
Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen.
Baca juga: Komite II DPD RI komit dukung program makan bergizi gratis
Baca juga: Prabowo tegaskan janji beri terbaik untuk rakyat ke pimpinan DPD
Baca juga: Ketua DPD Sultan Najamuddin bangga lihat kemajuan alutsista TNI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024