Jakarta (ANTARA News) - Sekalipun menimbulkan sejumlah penolakan dari masyarakat termasuk industriawan, DPR RI akhirnya menyetujui usulan pemerintah soal kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai 1 Juli 2014.

Persetujuan itu diputuskan setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR Ahmad Farial, Selasa malam (10/6) mengetuk palu persetujuan kenaikan tarif listrik tersebut dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta.

Kenaikan tarif akan diberlakukan setiap dua bulan sekali dengan besaran antara 5,36-11,57 persen setiap dua bulan sekali. Setelah 1 Juli, kenaikan akan diberlakukan 1 September dan terakhir 1 November 2014.

Dalam rapat yang berlangsung cukup cepat itu juga disepakati sejumlah asumsi dasar RAPBN Perubahan 2014.

Asumsi tersebut adalah harga minyak 105 dolar AS per barel, produksi minyak terjual 818.000 barel per hari, produksi gas terjual 1,224 juta barel setara minyak per hari, dan subsidi elpiji 3 kg sebesar 5,013 juta ton.

Lalu, kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi RAPBN Perubahan 2014 disepakati 46 juta kiloliter yang terdiri dari premium 29,43 juta kiloliter, minyak tanah 900 ribu kiloliter, dan solar 15,67 juta kiloliter dengan alpha sesuai formula APBN 2014.

Asumsi RAPBN Perubahan lainnya yang disetujui adalah subsidi listrik tahun berjalan Rp86,84 triliun, subsidi biodiesel Rp1.500 per liter, subsidi bioetanol Rp2.000 per liter, dan subsidi LGV Rp1.500 per liter.

Jero Wacik mengatakan, kenaikan tarif listrik merupakan upaya rasional dikarenakan harganya kini masih murah. "Kenaikan ini akan membantu keuangan PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan baru di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia juga mengatakan, kenaikan tarif listrik akan membuat pemerintahan baru mendatang senang karena tidak perlu menaikkannya lagi.

"Siapapun presiden mendatang akan menjadi lebih baik, karena subsidi listrik sudah turun. Ini memperingan pemerintahan baru," katanya.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan, per 1 November 2014, tarif keenam golongan tersebut sudah sesuai keekonomian artinya tidak mendapat subsidi lagi.

Setelah November 2014, menurut dia, tarif listrik keenam golongan itu akan berfluktuasi setiap bulan mengikuti indikator kurs, inflasi, dan harga minyak.

"Jadi, bisa turun atau naik tergantung pergerakan indikatornya," katanya.

Keenam golongan yang terkena kenaikan tarif listrik adalah rumah tangga R1 (1.300 VA) secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan dengan penghematan Rp1,84 triliun.

Lalu, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik secara bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan dengan nilai penghematan Rp0,99 triliun.

Golongan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) naik bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan dengan penghematan Rp370 miliar.

Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan dengan penghematan subsidi Rp4,78 triliun.

Golongan penerangan jalan umum P3 melalui kenaikan tarif secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan dengan nilai penghematan Rp430 miliar.

Terakhir, pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan dengan penghematan Rp100 miliar.

Nilai penghematan subsidi dari kenaikan tarif enam golongan tersebut mencapai Rp8,51 triliun, sehingga subsidi listrik tahun berjalan 2014 menjadi Rp86,84 triliun.

Sebelumnya, pada awal rapat, Jero mengusulkan dua opsi kenaikan tarif listrik.

Selain enam golongan tersebut, opsi lainnya adalah kenaikan tarif listrik untuk tiga golongan pelanggan yakni I3 nonterbuka, R2 (3.500-5.500 VA), dan P2 (di atas 200 kVA).

Nilai penghematan dari kenaikan tarif listrik tiga golongan tersebut adalah sebesar Rp5,25 triliun dengan subsidi listrik tahun berjalan akan menjadi Rp90,1 triliun.

Dalam APBN 2014, subsidi listrik ditetapkan Rp71,36 triliun dengan realisasi sampai April 2014 adalah Rp30,18 triliun.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri khusus perusahaan nonterbuka adalah mengikuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"KPPU usulkan agar jangan ada perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan nonterbuka," kata Jarman.

Sebelumnya, Forum Asosiasi Industri mengajukan gugatan ke KPPU) karena menilai kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri (I3) khusus perusahaan terbuka memberatkan dan diskriminatif.

Forum yang beranggotakan sejumlah asosiasi industri itu menilai kenaikan tarif listrik bakal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan terbuka dan nonterbuka.



Belum saatnya

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada bulan Juli 2014, karena sangat memberatkan masyarakat untuk membayarnya.

"Ketentuan harga TDL saat ini saja, masyarakat sudah mengalami kesulitan untuk melunasinya setiap bulan, dan apalagi kalau dinaikkan dan jelas semakin repot," kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik di Medan.

Kenaikan TDL pada bulan Juli 2014, menurut dia, belum saatnya dilakukan pemerintah, karena keadaan ekonomi rakyat yang belum memungkin dan dalam situasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

"Hal ini juga menjadi tanda tanya bagi masyarakat, dan kenapa di saat Pilpres dilaksanakan dan terjadi kenaikan TDL dan ada apa dibalik ini semua," ucap Abubakar.

Dia menyebutkan, semestinya kenaikan TDL tersebut, jangan dilakukan secara medesak atau "mendadak" seperti saat ini, dan pemerintah terkesan kurang memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat yang masih banyak susah dan berada di bawah garis kemiskinan.

Seharusnya kenaikan TDL itu, dilakukan pemerintah pada tahun depan, yakni 2015 atau 2016. "Kemungkinan pada tahun tersebut, perekonomian masyarakat mulai semakin baik, dan tidak memberatkan untuk membayar kenaikan TDL," ujarnya.

Abubakar mengatakan, sebagian masyarakat di Sumut mulai kelihatan bingung dalam menghadapi rencana kenaikan TDL itu, kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut bukannya mensejahterakan rakyat.

Namun, jelasnya, justru semakin mematikan atau "mempurukkan" kehidupan masyarakat yang perekonomian mereka menenah kebawah.

Selain itu, masyarakat Sumut juga masih kecewa dan kurang puas dengan pelayanan yang diberikan perusahaan negara PT PLN (Persero), karena masih sering terjadi pemadaman listrik

"Hampir setiap hari, masih saja terjadi pemadaman diman-mana di wilayah Kota Medan berpenduduk 2,3 juta jiwa itu.Pelayanan yang diberikan PT PLN tersebut belum lagi optimal," kata Ketua YLKI Sumut.

General Manager Mal Paragon Semarang Yoseph Eduardus mengatakan kebijakan kenaikan tarif dasar listrik jangan sampai membingungkan pelaku industri golongan I3 dan I4 karena belum ada variabel jelas mengenai penghitungan kenaikan TDL.

"Yang saya tahu mengenai tarif dasar listrik (TDL) ini setiap dua bulan sekali bisa naik tetapi bisa juga turun, variabel inilah yang agak membingungkan," kata Yoseph Eduardus di Semarang.

Diakuinya jika berbicara tentang listrik PLN menjadi satu-satunya rujukan dan mau tidak mau apa pun kebijakan terkait dengan listrik harus diikuti. Akan tetapi, harus diimbangi dengan kepastian dari keputusan tersebut.

"Misalnya, kenaikan ini berapa besar dan berapa lama tahapannya, kalau kenaikan terus-terusan dikoreksi akan membuat tidak nyaman pelaku industri," jelasnya.

Menyinggung soal besaran kenaikan listrik yang saat ini mencapai 13,13 persen, Yoseph mengatakan bahwa kondisi tersebut akan berakibat pada penyesuaian harga.

"Masing-masing tenant (penyewa) pasti akan melakukan penghitungan ulang untuk harga baru. Kalau konsumsi listriknya makin tinggi, kWh (kilowatt-hour) dari penyewa tersebut juga makin besar," paparnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan bahwa kenaikan TDL tidak hanya memberatkan bagi dunia usaha, tetapi juga berakibat buruk pada daya saing perusahaan.

"Kenaikan TDL ini akan memengaruhi harga produksi. Kondisi inilah yang memberatkan industri di Indonesia dalam persaingan dengan industri dari luar negeri," jelasnya.

Oleh Ahmad Wijaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014