Jakarta (ANTARA) - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Gedung Merah Putih dengan menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal yang masuk.
Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya alat komunikasi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," kata Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Penggeledahan lainnya juga dilakukan di Rutan C1. Penggeledahan ini bersifat rutin, tidak terjadwal dan dilakukan setidaknya satu kali setiap bulan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan dan tahanan diminta untuk segera membersihkan serta merapikan ruang rutan.
Baca juga: Kemenkumham sidak di Rutan Cabang KPK
Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada petugas rutan yang bertujuan memastikan tidak adanya pelanggaran, baik dari tahanan maupun petugas, serta menegaskan bahwa semua aktivitas di rutan diawasi secara ketat.
Selain sidak, petugas KPK juga melakukan dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan. Dialog ini dilakukan secara mendadak guna mendapatkan masukan langsung mengenai pelayanan rutan.
Dari hasil dialog, baik pengunjung maupun tahanan, memberikan apresiasi atas ketegasan petugas dalam menjaga tata tertib dan tetap memastikan pelayanan berjalan baik.
Perbaikan pada sisi pengawasan dan fasilitas terus dilakukan di Rutan KPK. Saat ini terdapat kotak aduan yang diletakkan di ruang publik pada area rutan untuk menampung pengaduan, kritik maupun masukan dari berbagai pihak yang ada di sekitar rutan.
Baca juga: KPK fasilitasi shalat Idul Adha dan siapkan jam besuk tahanan
Sebagai bagian dari pengawasan, KPK juga telah memasang banner di lokasi registrasi pengunjung dan ruang tatap muka. Banner ini mengimbau pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang tersedia.
KPK juga terus berupaya memperkuat pengawasan di rutan dengan berbagai cara, termasuk rotasi berkala petugas untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan. Bahkan pada pakta integritas pegawai rutan saat ini telah ditambahkan ketentuan, dimana pegawai rutan diwajibkan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang ditemui di lapangan.
KPK berjanji akan terus melakukan upaya perbaikan tata kelola rutan, termasuk penguatan pengawasan, dialog dengan pengunjung dan tahanan, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Pengawasan intensif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan rutan yang lebih baik dan berintegritas.
Baca juga: KPK ingatkan pengunjung rutan tidak beri apa pun kepada petugas
Baca juga: KPK nonaktifkan dua Rutan setelah pecat 66 pegawai terlibat pungli
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024