BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan dua klaim Jaminan Kematian (JKM) pada dua ahli waris petani dan pekebun di Kota Palangka Raya dan pekebun di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan santunan JKM merupakan bentuk nyata dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja.
"Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada risiko yang tidak diinginkan, keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak," ujar Erfan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK upayakan cakupan Jamsostek di Sulteng terus meningkat
Santunan JKM itu diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari almarhum Jumagi, warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, yang merupakan wiraswasta berprofesi sebagai petani sayuran dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 22 Desember 2022 dan meninggal dunia pada Minggu 28 Juli 2024 karena sakit.
Jumagi menikah dengan Nur Anisah dan memiliki satu orang anak perempuan berusia 14 tahun, sehingga ahli waris diberikan kepada istri yaitu Nur Anisah.
Sedangkan almarhum Bungai Saruji Saleh, tinggal di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau, merupakan wiraswasta yang berprofesi sebagai pekebun karet dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 16 Desember 2023 dan meninggal dunia karena sakit.
Bungai Saruji Saleh menikah dengan Helni Samuel Bangas dan memiliki empat anak, sehingga ahli waris diberikan kepada istri.
Baca juga: Ahli waris pamdal KPU RI terima santunan Rp205 juta dari BPJAMSOSTEK
Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala.
Ini sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor formal maupun informal.
"Adapun bantuan santunan yang diberikan kepada ahli waris, masing-masing sebesar Rp42 juta. Bantuan itu sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para BPU," jelas Erfan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan santunan JKM merupakan bentuk nyata dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja.
"Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada risiko yang tidak diinginkan, keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak," ujar Erfan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK upayakan cakupan Jamsostek di Sulteng terus meningkat
Santunan JKM itu diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari almarhum Jumagi, warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, yang merupakan wiraswasta berprofesi sebagai petani sayuran dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 22 Desember 2022 dan meninggal dunia pada Minggu 28 Juli 2024 karena sakit.
Jumagi menikah dengan Nur Anisah dan memiliki satu orang anak perempuan berusia 14 tahun, sehingga ahli waris diberikan kepada istri yaitu Nur Anisah.
Sedangkan almarhum Bungai Saruji Saleh, tinggal di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau, merupakan wiraswasta yang berprofesi sebagai pekebun karet dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 16 Desember 2023 dan meninggal dunia karena sakit.
Bungai Saruji Saleh menikah dengan Helni Samuel Bangas dan memiliki empat anak, sehingga ahli waris diberikan kepada istri.
Baca juga: Ahli waris pamdal KPU RI terima santunan Rp205 juta dari BPJAMSOSTEK
Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala.
Ini sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor formal maupun informal.
"Adapun bantuan santunan yang diberikan kepada ahli waris, masing-masing sebesar Rp42 juta. Bantuan itu sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para BPU," jelas Erfan.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024