Muzani mengatakan bahwa nantinya Badan Kehormatan itu bersifat ad hoc sehingga badan itu akan bekerja jika dianggap perlu ketika ada permasalahan.
"Tentu saja mereka akan bekerja sesuai dengan kebutuhan, dengan waktu yang dibatasi," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan keputusan itu nantinya akan dibawa ke rapat gabungan pada tanggal 15 Oktober mendatang. Rapat gabungan itu akan menentukan anggota-anggotanya setelah Badan Kehormatan tersebut terbentuk.
"Orang-orangnya segala macam ditetapkan, lantas kemudian akan dibicarakan tentang mekanisme tata kerja," katanya.
Selain itu, tambah Muzani, pimpinan MPR RI juga telah menyetujui pembentukan sejumlah alat kelengkapan MPR lainnya, yakni Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan.
"Semuanya juga nanti akan kita bicarakan dalam rapat gabungan pimpinan MPR bersama fraksi-fraksi MPR pada hari-hari ke depan," tambahnya.
Baca juga: Perbedaan peran dan fungsi MPR - DPR dalam sistem legislatif Indonesia
Baca juga: Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Baca juga: Profil Ahmad Muzani, Ketua MPR RI periode 2024-2029
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024