"Saat ini DKPP sedang menyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu dan akan launching pada 24 Oktober 2024," kata Heddy dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Menurut ia, DKPP telah merancang IKEPP sejak tahun 2020. IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Tujuan dari diadakannya IKEPP adalah untuk mendeteksi kerentanan pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
"Persoalan etik saat ini menjadi sorotan banyak pihak, bukan hanya di dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tetapi juga etik bernegara dan berbangsa yang menjadi persoalan publik," ucap Heddy.
Baca juga: DKPP RI: Hingga September 2024, pengaduan KEPP paling banyak di Sumut
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Heddy saat menandatangani Nota Kesepahaman dengan Universitas Sam Ratulangi di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (8/10).
Dalam kesempatan itu, Heddy pun mengatakan bahwa DKPP senantiasa terbuka terhadap sumbangsih saran dan pikiran dari semua kalangan, khususnya akademisi, guna semakin tegaknya Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Salah satu bentuk keterbukaan DKPP adalah penandatanganan MoU dengan sejumlah kampus, termasuk Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Bagi Heddy, Unsrat bukan sesuatu yang asing bagi DKPP karena Dekan Fisip Unsrat Dr. Ferry Liando telah menjadi salah satu tim ahli penyusun IKEPP.
"Perjanjian kerja sama dengan pihak Unsrat sebetulnya tinggal formalitas sebab sebelumnya DKPP sudah kerja sama dengan Unsrat karena sudah beberapa kali melibatkan akademisi Unsrat dalam kajian-kajian di DKPP," ucapnya.
Baca juga: DKPP sebut potensi peningkatan aduan di pilkada jadi perhatian
Baca juga: DKPP: Peningkatan data aduan mencerminkan kesadaran masyarakat tinggi
Baca juga: DKPP tak lanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024