Dari pemeriksaan itu, pelaku menyampaikan jika dirinya dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia dengan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 jutaTangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, sedang memburu warga negara Malaysia yang berperan sebagai pengendali peredaran 9.334,22 gram narkotika jenis sabu dan 854,96 gram ketamin ke Indonesia.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu di Tangerang, Rabu, menyampaikan bahwa pengendali yang kini dalam buruan petugas itu yakni berinisial P, ZN, DB.
"Mereka berperan atau membantu dalam penyelundupan narkoba. Dari ketiga pelaku yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah warga Malaysia dan Indonesia," jelasnya.
Ia menduga, dari kasus penyelundupan narkotika melalui perlintasan Bandara Soekarno-Hatta ini merupakan bagian jaringan internasional.
Baca juga: Polda Sumut sita 29 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia
"Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan, karena dalam sebuah sindikat narkotika ini mereka memiliki tanda khusus baik dalam pengiriman dan jenis barang yang mereka selundupkan," tutur dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, berawal dari hasil pengungkapan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), dengan menangkap satu orang warga negara (WN) Malaysia yang menyembunyikan barang bukti melalui kemasan kopi instan merk 'OLD TOWN'.
Adapun untuk pelaku penyelundupan, diketahui seorang laki-laki berinisial TLH (38) warga Malaysia dengan terindikasi dalam jaringan internasional penyelundupan narkoba.
"Pelaku TLH kita amankan di area di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 23 September 2024 lalu," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Baca juga: Polda Jateng gagalkan pengiriman 12 kg sabu asal Malaysia
Ia mengungkapkan, awal pengungkapan kasus tersebut dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang penerbangan AirAsia (AK353) rute KUL-CGK dengan ketibaan pukul 00.13 WIB.
Atas kecurigaan itu penumpang itu dibawa ke pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya.
"Didapati di dalam koper tersebut terdapat 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) sachet kopi instan merk 'OLD TOWN' dengan beberapa varian rasa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkus kopi masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto 11.000 gram," katanya.
Pada penemuan barang yang dicurigai tersebut didapati barang bukti narkoba yang positif mengandung MDMA. Selain itu, pihaknya melakukan pemeriksaan tes urine kepada pelaku dengan menunjukkan hasil positif Methampetamine.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 35 kg sabu dari jaringan Malaysia
"Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung Narkotika Gol.I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine. Kemudian barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan," paparnya.
Gatot mengatakan, hasil interogasi terhadap pelaku mengaku kepada petugas baru pertama kali melakukan upaya penyelundupan barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan itu, pelaku juga menyampaikan jika dirinya dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia dengan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta.
"Hasil penindakan sebanyak 9.334,22 gram Narkotika Gol.I jenis MDMA dan ±854,96 gram Ketamine ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp74,62 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024