"Kelompok sadar hukum yang dibina kali ini di Kelurahan 5 Ilir Palembang penerima penghargaan Paralegal Justice Awards 2023 dan Non Litigation Peacemaker dari BPHN Kemenkumham RI," kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, kegiatan pembinaan kelompok sadar hukum dilaksanakan melalui penyuluhan hukum secara langsung dengan memberikan materi tentang prosedur pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum.
Tim yang memberikan penyuluhan hukum itu, yakni Penyuluh Hukum Madya Asnedi dan Novisetia serta Penyuluh Hukum Muda Selvintrin.
Dalam paparannya, kata dia, para penyuluh hukum tersebut menjelaskan bahwa ada empat dimensi atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu kelurahan untuk mendapatkan predikat sadar hukum.
"Kriteria itu yakni akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel kukuhkan 73 desa binaan menuju sadar hukum
Ia mengatakan kegiatan penyuluhan itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada para anggota kelompok sadar hukum yang terdiri dari unsur kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
"Melalui pembinaan ini diharapkan kelurahan penerima penghargaan Paralegal Justice Awards 2023 itu menjadi kelurahan sadar hukum," ujar Ika.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum di setiap kelurahan di wilayah Sumatera Selatan.
Menurut dia, kegiatan pembinaan kelompok sadar hukum sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel bentuk kelurahan sadar hukum di Palembang
"Dengan adanya kelompok sadar hukum diharapkan masyarakat di suatu kelurahan/desa dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitarnya serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang berlandaskan hukum," kata Ilham.
Camat Ilir Timur II Palembang M Irman mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel atas pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada warganya.
“Kami berharap ke depan kelompok ini dapat menjadi jembatan bagi masyarakat di bawahnya untuk mensosialisasikan informasi tentang hukum di daerahnya, sehingga nantinya Kelurahan 5 Ilir dapat memperoleh SK Kelurahan Binaan yang akhirnya nanti sebagai tujuan utamanya adalah mendapatkan predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum," ujarnya.
Lurah 5 Ilir Rosmala Dewi mengatakan bahwa pada tahun lalu pihaknya memperoleh penghargaan Paralegal Justice Awards dan Non Litigation Peacemaker dari BPHN Kemenkumham RI. Atas capaian itu pihaknya berkomitmen akan mewujudkan kelompok sadar hukum menjadi kelurahan sadar hukum di Kota Palembang.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel evaluasi 49 desa sadar hukum di Lahat
“Demi mewujudkan kelurahan sadar hukum, kami mengharapkan para pemangku kepentingan terkait berkenan untuk mendukung kegiatan pembinaan di kelurahan kami," ujarnya.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024