Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. KPK cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke luar negeri
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
2. KPK akan evaluasi E-Katalog buntut OTT Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog sebagai buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
"Jadi, dulu ada (pengadaan) 200 (juta) ke bawah penunjukan langsung, di atas itu bisa tender, tapi kemudian dengan E-Katalog, seakan-akan E-Katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan E-Katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
3. Ibu korban bayi dijual sampaikan terima kasih kepada Polri
RD, ibu korban bayi berusia 11 bulan yang dijual oleh ayah kandungnya, menyampaikan terima kasih kepada Polri, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, karena telah membantu menemukan anaknya.
“Tanpa bantuan dari Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana,” kata RD, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
4. Polri: Temuan SETARA Institute perlu segera diselesaikan
Polri menyatakan bahwa temuan SETARA Institute terkait 130 permasalahan di tubuh Polri perlu segera dicari solusi dan diselesaikan supaya visi Indonesia menjadi negara emas bisa dibarengi dengan institusi Polri.
"Harapannya nanti di tahun 2045, permasalahan yang dilaporkan SETARA Institute tidak terjadi lagi," kata Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri Kombes Pol Benny Iskandar di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
5. BNN RI ungkap kasus pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang jaringan Malaysia Palembang dan Aceh - Palembang.
Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkotika dari empat tersangka narkotika yang melakukan tindak pencucian uang tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menyita aset dari empat tersangka itu senilai Rp64 miliar lebih. Menurutnya, penyitaan aset itu sangat perlu dalam menangani para penjahat itu karena menghindari para penjahat mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi penyelidikan.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024