Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi secara tegas menyatakan bahwa aplikasi Temu terlarang, diblokir dan sudah tidak dapat digunakan lagi di Indonesia.
Langkah tersebut diambil untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari ancaman model bisnis yang diterapkan oleh aplikasi tersebut.
“Kalau aplikasi Temu, per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabrikannya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas,” kata Menkominfo Budi usai merilis dua buku soal perkembangan digital di tanah air, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis.
Menkominfo juga menjelaskan bahwa meski tampilan aplikasi Temu masih bisa diakses, tapi transaksi sudah tidak dapat dilakukan, dan pengajuan untuk take down dari App Store dan Play Store sedang dalam proses.
Baca juga: Kemenkominfo tutup akses aplikasi TEMU
Baca juga: Pemerintah diminta cermati penetrasi aplikasi lokapasar asing
Tidak hanya Temu, Menkominfo juga menyoroti aplikasi lain seperti Shein yang menjalankan konsep bisnis serupa, yaitu penjualan langsung dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.
“Shein menjual produk fesyen dan kosmetik dengan cara yang sama seperti Temu. Kita harus menjaga UMKM kita, baik di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya,” ungkapnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia dari persaingan tidak sehat dengan perusahaan luar negeri.
"PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk Temu tidak akan diberikan, begitu juga jika ada aplikasi serupa yang mencoba masuk," kata Budi menegaskan.
Menkominfo juga menampik isu akuisisi platform e-commerce lokal oleh Temu, serta menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melindungi kepentingan UMKM dalam setiap kebijakan digital yang diambil.
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi Temu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Mengacu pada aturan tersebut aplikasi Temu tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Pengamat ingatkan hadirnya aplikasi asing berpotensi ancam UMKM lokal
Baca juga: Menteri Teten khawatirkan masuknya lokapasar baru dari China
Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024