Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra menegaskan bahwa pelecehan terhadap anak di panti asuhan yang berlokasi di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran berat HAM.
"Peristiwa ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, melainkan juga pelanggaran berat terhadap HAM, terutama hak-hak anak," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dhahana mengatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan.
"Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi," ucapnya.
Dirjen HAM mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan menyeluruh.
Selain itu, dia mengingatkan selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban untuk memastikan adanya pemulihan yang layak bagi para korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pemulihan ini, kata Dhahana, harus dengan pendekatan yang berbasis hak asasi manusia. Dalam hal ini, kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.
Menurut dia, kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak yang diasuhnya.
Baca juga: Satu tersangka pelecehan di ponpes Bekasi tewas karena sesak napas
Baca juga: Kasus pelecehan, belasan pelajar SMKN 56 Jakarta jalani visum
Lebih lanjut Dhahana mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak-hak anak di Indonesia.
"Kami mendesak adanya langkah serius dalam memastikan bahwa hak-hak anak tidak hanya sekadar dilindungi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan pembenahan sistem perlindungan anak," kata dia.
Ditjen HAM, kata Dhahana, terus berkomitmen dalam memastikan terwujudnya P5HAM melalui berbagai program strategis, salah satunya SIMASHAM, yakni layanan pengaduan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan.
Ia berharap agar seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga, dan organisasi sosial dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.
"Dengan komitmen bersama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual," pungkas Dhahana.
Sebelumnya, kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah anak oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
Sosok pelaku lain tersebut adalah pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.
"Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade Ary.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024