"Jadi hari ini kita serahkan SK sekaligus penegasan status WNI empat anak ini, karena orang tua mereka yang satu WN Prancis dan ibunya WNI," katanya.
Emapat anak itu antara lain Mickael Derdouri, Miryam Derdouri, Nour Derdouri dan Nabil Derdouri yang disaksikan oleh Plh. Asisten Perekomomian dan pembangunan I NTT Yakobus Jefrison Dapamerang.
Marciana menjelaskan bahwa proses pengusulan telah dilaksanakan kurang lebih selama satu tahun dengan melakukan koordinasi sampai ke tingkat pusat.
Dia menambahkan bahwa dengan adanya surat penegasan tersebut maka anak-anak itu secara sah dinyatakan sebagai WNI sebagaimana termaktub dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah adalah anak seorang ibu.
Empat orang anak itu, ujar dia, kini berhak atas kepastian serta perlindungan anak dan berhak atas hak yang secara mendasar dalam dukungan anak dalam proses pendidikan, kependudukan, dan hal lainnya yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Marciana juga menyarankan agar Yohana Rambu Gambo dan Deurdori Ali selaku ayah biologis dari keempat anak tersebut dapat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sehingga secara hukum anak-anak tersebut merupakan anak dari Yohana dan Deurdori," ujar dia.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024