Kalau kemudian nantinya ada pendanaan untuk pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu ada payung hukumnya
Jakarta (ANTARA) - Calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung berjanji akan membuat peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pondok pesantren.

"Kami kalau memang nanti mendapatkan amanah, ini akan kami inisiasi," kata Pramono di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenkumham DKI resmikan ponpes bagi warga binaan di Rutan Cipinang

Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu menyusun pedoman teknis yang lebih jelas terkait pelaksanaan undang-undang pondok pesantren.

"Kalau kemudian nantinya ada pendanaan untuk pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu ada payung hukumnya. Selama ini kan belum ada payungnya," ujar Pramono.

Baca juga: Bank DKI dan Hebitren kuatkan ekonomi lingkungan pesantren

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pondok pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Lalu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Baca juga: Kemenag sebut pesantren bertambah 11 ribu sejak UU Pesantren disahkan

Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa dirinya ikut terlibat langsung dalam pembentukan UU Nomor 18 Tahun 2019. Sehingga dirinya tahu jika hingga saat ini belum ada peraturan daerah sebagai aturan turunan dari UU tersebut di Jakarta.

"Lebih baik peraturan daerah, supaya ini jangka panjang dan ada komitmen juga dari DPRD mengenai hal itu," ucap Pramono.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024