kegiatan itu dapat ditiadakan jika terdapat kegiatan yang bersifat khusus dan memerlukan pengaturan lalu lintas tertentu
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada 13 dan 20 Oktober.

HBKB ditiadakan karena di kedua tanggal tersebut ada dua agenda besar yaitu Jakarta Running Fest 2024 pada 13 Oktober dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober.

Baca juga: MRT Jakarta tambah jadwal operasi pada 12-13 Oktober dukung event lari

"Demi kelancaran acara tersebut, Dinas Perhubungan sebagai Ketua Tim Pelaksanaan HBKB merekomendasikan pembatalan HBKB pada kedua tanggal tersebut," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kegiatan itu dapat ditiadakan jika terdapat kegiatan yang bersifat khusus dan memerlukan pengaturan lalu lintas tertentu.

Baca juga: JK bakal hadiri pelantikan Prabowo-Gibran jika diundang

Pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diatur bahwa Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional.

Syafrin berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan tetap mendukung kelancaran acara yang akan berlangsung.

Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu (20/10) mendatang.

Baca juga: KSAD pastikan pelantikan presiden dan wakil presiden berjalan aman

Prosesi pelantikan itu akan digelar di gedung DPR dan MPR serta disaksikan oleh seluruh anggota legislatif.

Setelah itu, Prabowo dan Gibran direncanakan pergi ke Istana Kepresidenan untuk mengikuti prosesi pisah sambut dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024